Perlukah Membayar Pajak? Untuk Apa?

Article/tips/thread by Likesmedia and friends
Arti pajak.
Pengertian-nya, pajak merupakan sumber penerimaan Negara. Menurut ketentuan, pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib, dan tidak mendapat imbalan langsung. Bersifat wajib artinya pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh negara kepada warga Negara. Sedangkan tidak mendapat imbalan langsung berarti bahwa warga negara yang telah membayar pajak, tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung.

Prinsip-prinsip pajak.
Benefit Principle, warga negara telah memperoleh keuntungan dari Negara, maka negara diperbolehkan memungut pajak. Negara membangun fasilitas umum untuk digunakan masyarakat. Negara memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara tersebut.
Ability To Pay Taxation Principle, negara memungut pajak didasarkan kemampuan masing-masing individu warga negara. Warga negara yang mempunyai penghasilan lebih besar, mereka akan membayar pajak lebih besar, dan sebaliknya.

Jenis-jenis pajak.
Berdasarkan wewenang dan pengelolaan, pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah. Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk sebagai lembaga pelaksana oleh pemerintah pusat. Jenis pajak pusat, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3), serta bea materai. Macam pajak daerah, yaitu pajak pembangunan I, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (motor & mobil), pajak hiburan, dan PBB sektor perkotaan dan pedesaan. Setoran pajak dapat dilakukan secara online ke kantor pajak. Selanjutnya, wajib pajak membuat faktur sebagai bukti telah melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Perlukah kita membayar pajak?
Mengapa negara harus memungut pajak? Terkait manfaat, pajak memberikan kontribusi terbesar pada penerimaan Negara, sekitar 70%. Pajak diperlukan untuk membangun sektor-sektor strategis, seperti perekonomian, bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya. Pajak juga digunakan untuk membiayai subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, dan masih banyak lagi.

Retribusi.
Berbeda dengan pajak, retribusi adalah kontribusi yang dipungut, dan si pembayar akan mendapat imbal langsung. Misalnya retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil, imbalannya berupa bukti pencatatan administrasi sebagai pengakuan kewarganegaraan. Contoh lain adalah retribusi pelayanan kesehatan, manfaatnya langsung dirasakan pasien melalui pelayanan pengobatan dan konsultasi dokter.

Hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pemungutan pajak oleh negara tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Efisien, jangan sampai pemungutan pajak menimbulkan biaya yang lebih besar dari pada pajak yang dibebankan kepada warga Negara. Perhitungan tarif pajak harus sederhana, mudah, dan masuk akal. Pemungutan pajak tidak mengganggu kegiatan produksi, distribusi, perdagangan, dan pemberian jasa oleh masyarakat.
Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan negara, agar masyarakat berpartisipasi dalam membayar pajak. Namun jangan bangga membayar pajak, apabila pajak yang dibayar ternyata dikorupsi oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab. Masih perlukah kita membayar pajak?

Referensi: Kompas, Kontan.

1 comment:

  1. Wah Artikel yang diberikan bagus dan bermanfaat....

    Jangan lupa kunjungi halaman ini
    http://beritanewmesinantrian.blogspot.co.id
    http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
    --------------------------
    IT Marketing
    PT Cendana Teknika Utama
    0813 1020 7780

    ReplyDelete

Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...