Hadist shahih tentang zakat fitrah:
Sunnah Nabi Muhammad SAW, dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengertian tentang zakat fitrah menurut hadist diatas adalah ketentuan wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat; tidak memandang jenis kelamin dan usia. Perhitungan-nya, besar zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha' makanan pokok.
Satu sha' menurut mazhab MALIKI setara dengan empat mud dimana satu mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang jika mengisi keduanya lalu membentangkannya (Subulus Salam, hal. 111) atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg) (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Begitu juga menurut mazhab SYAFI'I, satu sha' sama dengan 693 1/3 dirham ((Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141), setara dengan 4 mud (Lisaanul Arab 3/400) atau 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911). Takaran/ukuran ini sependapat dengan kalangan mazhab HAMBALI bahwa satu sha' sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam HANAFI berpendapat berbeda, satu sha' menurut madzhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg) (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909).
Bahkan, madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok dibayarkan, sedangkan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak boleh. Ke-3 Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan gandum atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negeri contoh-nya beras untuk di Indonesia.
Sementara, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg orang (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572). Jadi, perhitungan-nya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya, dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah.
Menurut pendapat kami, sebagian besar orang Islam di Indonesia mengaku bahwa dirinya ber-mazhab Syafi'i dan tentunya harus mengikuti ketentuan dari mazhab tersebut bukan? Adapun perbedaan pendapat tentang takaran atau perhitungan besaran zakat fitrah termasuk boleh-nya menggantinya dengan uang atau mengakalinya dengan membayar uang kemudian amil yang membelikannya beras, menunjukkan bahwa tidak semua ulama di Indonesia ber-mazhab Syafi'i. Oleh karena itu, demi kepentingan umat, kembalikanlah masalah ini kepada Al-Qur'an Allah dan Al-Hadist Muhammad sebagai ulil amri diantara kita, sebagaimana ayat di bawah ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa [4]: 59).
Semoga bermanfaat.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
ReplyDeletesedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
minta tolong ke selain Allah SWT, adl perbuatan syirik... aga tidak dipercay begitu sj. Tolong iklan 2 model gini dihindari...
Deletepilihlah mashab yang sesuai dengan hati.
ReplyDeletesimak yuk,
harga speaker aktif gmc 888d2
https://dewasa18aja.wordpress.com/2017/11/27/teman-kuliah-yang-cantik-dan-jago-nyepong/
ReplyDeleteOk
Delete