Tarif Pajak Penghasilan Pribadi.
Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta, 5%.
- Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta, 15%.
- Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta, 25%.
- Diatas Rp500 juta, 30%.
Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Salah satu dasar cara menghitung adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) . Contoh-nya Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dalam hal wajib pajak belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah 120% kali lipat dari PPh terutang.
Tarif Pajak Bunga Deposito dan Tabungan.
Mempedomani PP No. 131 Tahun 2000, berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2) bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan tarif 20% untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT). Dasar perhitungan adalah jumlah bruto bunga dan ber-sifat final. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tidak kena pajak sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.Tarif Pajak Persewaan Tanah atau Bangunan.
Ber-dasar hukum PP No. 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002. Tarif pajak persewaan tanah atau bangunan adalah 10%. Dasar perhitungan-nya jumlah bruto dari harga sewa.Tarif Pajak Atas Hadiah Undian.
Ber-dasar hukum PP No. 132 Tahun 2000 dan KEP-395/PJ./2001. Tarif pajak atas hadiah undian adalah 25%. Dasar perhitungan-nya jumlah bruto hadiah undian.Sumber: www.pajak.go.id.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
ReplyDeletesedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau